Masukkan apa yang anda cari di bawah ini

Saturday, June 30, 2007

Kredit Mobil ? Siapa takut !!

Meski harga BBM naik, minat untuk membeli mobil masih tinggi. Mungkin Anda menjadi salah satunya, yang tetap melirik mobil-mobil keluaran baru yang dipajang di sejumlah mal. Tertarik memiliki?

Memang harga mobil tidak murah. Kisaran ada di atas angka Rp 100 juta. Itu juga kalau Anda bayar tunai. Di bawah Rp 100 juta? Ada, sih. Tapi apakah mobil seharga itu menjadi Anda? Wah, kalau di atas Rp 100 juta, berat dong. Tunggu dulu. Ada cara lain, kok, membawa pulang mobil impian Anda tanpa harus mengeluarkan uang sebanyak itu. Caranya? Ya, lewat kredit.

UANG MUKA BERAPA?
Bagaimana sih proses kredit mobil? Kebanyakan show room dan dealer mobil sudah bekerja sama dengan lembaga pemberi kredit seperti leasing atau bank. Nanti, ketika Anda sudah menentukan mobil mana yang akan Anda kredit, si leasing atau bank-lah yang akan membayari terlebih dahulu mobil itu sebesar 100 persen kepada show room atau dealer mobil. Jadi Anda nanti yang mencicil ke leasing atau bank yang bersangkutan.

Sebelum akad kredit Anda harus menentukan dulu berapa besarnya uang muka yang sanggup Anda bayar. Bagi leasing atau bank uang muka menunjukkan keseriusan Anda mengambil kredit. Artinya jika Anda serius menyerahkan uang muka, Anda juga dinilai serius menyiapkan cicilan tiap bulannya.

Nah kira-kira berapa sih besarnya uang muka? Yang jelas semakin besar uang muka maka semakin kecil cicilan yang harus Anda bayar. Jadi saran saya, makin besar uang muka, makin baik. Memang ada bank atau leasing yang memberi 0 persen uang muka. Boleh saja Anda mengambil fasilitas itu, asal Anda siap membayar cicilannya lebih besar.

JANGKA WAKTU ANGSURAN & BESAR CICILAN
Setelah menentukan uang muka, maka biasanya akan didapat berapa besarnya cicilan yang akan Anda bayar. Sebagai contoh, misalnya Anda akan membeli mobil seharga Rp 100 juta. Sementara Anda punya uang tunai sebesar Rp 20 juta. Sebagai bayangan saya ambilkan simulasi kredit dari situs www.AutoCyberCenter.com sebagai berikut:

12 bulan = sekitar Rp 7,5 juta per bulan
24 bulan = sekitar Rp 4,2 juta per bulan
36 bulan = sekitar Rp 3,2 juta per bulan
48 bulan = sekitar Rp 2,7 juta per bulan

dari daftar di atas, Anda tinggal pilih berapa kemampuan Anda membayar cicilan. Tapi yang harus diingat, besarnya cicilan ideal adalah 30 persen dari penghasilan Anda.

Besarnya cicilan juga terkait dengan berapa lama Anda mengambil jangka waktu kredit. Makin panjang jangka waktu cicilan Anda biasanya, sih, makin besar suku bunga kreditnya. Jadi Anda harus membandingkan besarnya cicilan untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan. Pertama, pilih jangka waktu terpendek. Jika besarnya cicilan melebihi 30 dari penghasilan, maka geser ke-2 tahun. Jika masih melebihi, geser lagi ke tahun ke-3. Kalau masih terlalu besar, geser lagi ke tahun ke-4. Jika masih melebihi 30 persen, Anda harus menaikkan lagi uang muka agar cicilan turun, sesuai kemampuan Anda.

PILIH BANK ATAU LEASING?
Setelah uang muka, besarnya cicilan dan jangka waktu telah Anda tetapkan, langkah berikutnya adalah menentukan pilihan lembaga yang membiayai pembelian mobil Anda. Pilih bank atau leasing? Bank biasanya memiliki sejumlah kelebihan yang tidak dimiliki leasing. Suku bunga lebih rendah dan lebih fleksibel dalam hal negoisasi saat Anda tidak bisa membayar cicilan. Tapi kelemahannya, dari segi waktu aplikasi, bank kalah cepat disbanding leasing.

Sebaliknya, jika Anda memakai jasa leasing, jika 2-3 kali tidak membayar, Anda mungkin harus siap-siap mengatakan good bye pada mobil Anda. Sementara jika hal sama terjadi, pihak bank biasanya lebih suka mengajak duduk bareng untuk membicarakan tentang penjadwalan ulang pembayaran utang Anda. Jadi saran saya jelas, kalau Anda mau kredit mobil, dahulukan bank daripada leasing. Datang ke leasing jika permohonan kredit mobil Anda via bank sudah ditolak.

Tapi jika show room mobil Anda sudah "kontrak mati" dengan sebuah perusahaan leasing Anda bisa memutuskan untuk mencari show room yang terikat kontrak dengan bank, atau Anda akhirnya memilih leasing.

Nah bagaimana Bapak-Ibu? Sudah paham seluk-beluk masalah kredit mobil? Selamat membeli mobil.

Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari Tabloid NOVA No. 936/XVIII

Read More......

Saturday, June 16, 2007

MENYIASATI PEMBAYARAN KARTU KREDIT

Pelanggan Yth,
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, maka terhitung mulai tagihan Anda bulan depan pembayaran minimum adalah sebesar 10 persen dari besarnya jumlah tagihan Anda.

Jika Anda punya Kartu Kredit, Anda pasti menerima pemberitahuan seperti yang tertera diatas. Ya, sejak awal tahun ini, Anda harus membayar minimal cicilan lebih besar dibanding sebelumnya yang hanya 6 persen dari tagihan. Jadi, jika Anda punya tagihan Rp 2 juta, harus membayar minimal Rp 200 ribu. Padahal sebelumnya, Anda sudah "bebas" jika telah membayar Rp 120rb.

Aturan tersebut memang mengundang banyak reaksi keras dari para nasabah. Padahal Bank Indonesia mengeluarkan aturan itu dibuat justru untuk memacu orang agar segera dapat menyelesaikan utangnya dan tidak terlena dengan pembayaran minimum yang akhirnya akan menjadi beban yang menumpuk.

Tapi bagi pengguna kartu kredit aturan tersebut akan mengurangi jatah untuk pembayaran pos yang lainnya. Tapi bagaimana lagi. Namanya saja kita sebagai pihak yang utang. Jadi mau tidak mau harus ikut aturan main yang memberi utang.

Nah yang harus kita cari solusinya adalah bagaimana menyiasati aturan itu? Mumpung ini di awal tahun, yang identik dengan rencana-rencana baru, maka di bawah ini saya akan coba kasih 5 hal yang harus Anda lakukan untuk menghadapi peraturan baru tersebut.

1. Bayar Dulu, Jangan Ditunda
Ada kebiasaan keliru yang kerap kita lakukan dalam membayar kartu kredit. Dana diambil setelah semua kebutuhan atau keinginan terpenuhi. Itu juga kalau masih sisa. Tentu ini enggak benar. Kalau memang mau bayar, ya jangan ditunda-tunda. Misalnya, Anda gajian tanggal 25. Ya bayar tagihan Anda segera setelah gajian, meski jatuh tempo pembayaran, misalnya masih tanggal 10 dan Anda belum mendapat rincian tagihan. Sebaiknya, Anda tetap segera bayar. Soal berapa besarnya, kan, bisa dikira-kira. Jadi tak ada alasan untuk menunda.

2. Tetapkan Berapa Yang Bersedia Anda Bayar Sebelum Anda Benar-benar Memakai Kartunya.
Ini adalah salah satu cara untuk mengatur pengeluaran Anda. Katakan saja bulan lalu tagihan Anda nol. Lalu, Anda belanja di sejumlah toko, di mana total tagihan Anda untuk bulan ini adalah Rp 250 ribu. Nah, setelah Anda melakukan pembayaran sebesar Rp 250 ribu untuk tagihan itu, coba tetapkan berapa nilai yang akan Anda bayarkan untuk bulan depan. Misalnya, Rp 250ribu lagi. Efeknya adalah, di bulan depan, alam bawah sadar Anda akan mengatakan bahwa Anda tidak boleh berbelanja lebih dari Rp 250 ribu. Dengan demikian, diharapkan Anda akan menjadi lebih fokus dan disiplin terhadap pembelanjaan Anda. Nggak pernah kan pakai cara ini?

3. Seleksi Penggunaan Dengan Bijak.
Ayo deh, jujur saja, kadang-kadang kita meremehkan jumlah tagihan minimal yang besarnya 10 persen. Tapi Anda sadar enggak bahwa Kartu Kredit Anda tiap tahun membebankan bunga yang sangat besar - bisa sekitar 42 persen - untuk sisa tagihan yang tidak dilunasi? Jadi kalau Anda membeli sebuah VCD Player yang harganya Rp 1 juta, maka dalam 12 bulan total yang harus Anda bayarkan bisa sekitar Rp.1.420.000. Wiih, hampir separuhnya ya? Iya. Besar sekali kan? Jadi, coba pakai kartu Anda hanya bila Anda yakin bahwa Anda bisa membayar tagihannya.

4. Prioritaskan Kartu Dengan Bunga Rendah.
Anda punya lebih dari satu kartu? Nah mulailah untuk memprioritaskan penggunaan pada kartu yang membebankan bunga paling rendah. Kenapa? Ini karena saat membayar tagihan, sebagian pembayaran Anda adalah untuk membayar bunga. Jadi kalau Anda membayar tagihan hanya minimal saja sebesar 10 persen, maka 3,5 persennya adalah untuk membayar bunga. Rugi kan? Jadi, untuk selanjutnya, kalau Anda punya lebih dari satu kartu, prioritaskan kartu dengan bunga terendah lebih dahulu.

Memang sih, perubahan aturan pembayaran minimal kartu dari 6 persen menjadi 10 persen ada kelebihan dan kekurangannya sendiri-sendiri. Tapi sebagai orang yang optimis enggak ada salahnya, kan, kita melihat sesuatu dari yang baik-baik saja. Lo, di mana baiknya perubahan tersebut? Bahwa utang Kartu Kredit akan lebih cepat terbayar. Ya nggak?

Terus, bagaimana dengan konsekuensi bahwa Anda mungkin harus mengorbankan pos pengeluaran lain? Yaah, kalau Anda sudah berani utang, berarti konsekuensinya, Anda tetap harus bayar dong walaupun itu cukup berat.

Oleh: Safir Senduk
Dikutip dari Tabloid NOVA No. 934/XVIII

Read More......

RUMAHKU SURGAKU

Siapa sih yang tidak mau memiliki rumah sendiri. Setiap kita pastinya punya keinginan untuk memiliki rumah sendiri sebagai tempat berteduh di kala hujan dan beristirahat di kala malam. Apalagi bagi mereka yang sudah menikah. Tak lengkap rasanya hidup berkeluarga kalau masih menumpang pada orang tua. Bukankah dengan menikah menjadikan mereka sebuah keluarga sendiri yang juga mestinya tinggal di rumah sendiri. Bahkan istilah hidup berumah tangga pun oleh sebagian orang diartikan sebagai hidup bersama, di rumah sendiri, dengan kondisi yang terus meningkat seperti tangga.

Namun sayangnya, harga rumah di daerah perkotaan menjadi sangat mahal seiring dengan pesatnya pembangunan bahkan sampai ke pinggiran kota. Kendala ini menyebabkan KPR menjadi pilihan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sebagian besar pembelian rumah dilakukan dengan memanfaatkan kredit kepemilikan rumah yang saat ini banyak dikeluarkan oleh bank konvensional.

KPR dari bank konvensional sebenarnya bukan solusi yang ideal bagi seorang muslim, karena mau tidak mau, walau dengan alasan darurat, umat islam dengan setengah hati harus menerima kenyataan keterlibatannya dengan pinjaman yang berbunga. Dengan kenyataan seperti ini, sepertinya menggiring umat islam, teriutama keluaraga muda, hanya memiliki dua pilihan, mengorbankan idealismenya untuk hidup bersih dan halal karena mengambil pinjaman berbunga, atau sama sekali tidak memiliki rumah.

Walaupun masih terbatas, sebetulnya sudah ada pembiayaan perumahan dari bank syariah. Memang belum banyak orang tahu dan rasanya belum ada bank syariah yang gencar memasarkan produk ini. Namun kedepannya, produk ini bukan tidak mungkin menjadi produk unggulan bank syariah. Karena hampir setiap keluarga perlu yang namanya pembiayaan rumah, dan sebagian besar keluarga di Indonesia adalah muslim yang tentunya ingin tetap istiqomah dalam memiliki rumah yang sesuai dengan syariah.

Pada prakteknya, mungkin tidak akan terlihat jelas adanya perbedaan dengan KPR biasa. Intinya adalah konsumen bisa membeli rumah dengan cara mencicil kepada bank. Bedanya adalah, pada KPR konvensional, bank sebetulnya memberikan pinjaman berupa uang kepada konsumen. Dan dengan uang tersebut konsumen kemudian membeli rumah kepada developer. Sedangkan dengan sistem syariah, bank membeli rumah dari developer dan menjualnya kembali kepada konsumen, tentunya konsumen membayar rumah tersebut dengan cara mencicil. Sama-sama mencicil untuk punya rumah, namun akadnya sungguh berbeda. KPR konvensional menggunakan akad pinjaman uang yang berbunga atau riba. Sedangkan bank syariah menggunakan akad jual beli yang halal.

Contoh sederhananya begini: Developer membangun perumahan X dan menjualnya dengan harga Rp 100 juta untuk tipe 36/80. Karena tidak memiliki uang tunai sebesar Rp 100 juta, konsumen bisa mengajukan pembiayaan rumah kepada bank syariah Y agar bisa membelinya secara mencicil saja. Jika Bank syariah Y menyetujuinya, bank akan membeli rumah tersebut dari developer seharga Rp 100 juta. Bank kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga Rp 120 juta. Dan konsumen bisa mencicil rumah seharga Rp 120 juta tersebut dalam jangka waktu 10 tahun (120 bulan) dengan membayar Rp 1 juta per bulan. Sama seperti pembelian rumah pada umumnya, tentunya akan ada juga biaya tambahan seperti biaya notaris, pajak, BPHTB, penilaian/apraisal, provisi, administrasi dan sebagainya tergantung dari kebijakan bank dan developer. Dan untuk menegaskan komitmen konsumen, bank juga bisa meminta konsumen untuk membayar uang muka atau (DP) down payment di awal.

Berbeda akad, tentunya berbeda pula konsekuensinya antara KPR konvensional dan pembiayaan rumah dari bank syariah. Pada KPR konvensional, transaksinya adalah bank meminjamkan uang kepada konsumen, dan konsumen harus mengembalikannya dengan cara mencicil pokok hutang dan ditambah dengan bunganya selama jangka waktu tertentu. Jika di tengah jalan suku bunga naik, maka cicilan yang harus dibayar juga akan naik sesuai dengan kenaikan suku bunga. Konsumen harus membayar lebih mahal dari rencana awal.

Sedangkan kalau akadnya jual beli seperti pada bank syariah, harga harus sudah ditetapkan di awal dan tidak bisa dirubah-rubah di tengah jalan. Jika bank menjual rumahnya ke konsumen dengan harga Rp 120 juta, maka konsumen hanya diharuskan membayar Rp 120 juta tanpa peduli dengan kenaikan suku bunga.

Sesuai dengan semangat jual beli dalam Islam yang menganut prinsip suka sama suka, harga jual rumah dari bank ke konsumen dan jangka waktu pelunasan sebetulnya bisa dilakukan tawar menawar sampai tercapai kesepakatan. Namun tentu saja bank syariah juga punya kebijakan penetapan harga dan jangka waktu sendiri-sendiri.

Selain kelima bank tersebut, produk pembiayaan perumahan secara syariah juga bisa diakses di BNI Syariah, BII Syariah, Bank Bukopin Syariah dan Bank Syariah Indonesia. Sehingga totalnya ada 9 bank syariah yang saat ini memiliki produk pembiayaan perumahan secara syariah.

Dan kabar baik juga datang dari BTN yang sudah dikenal selama ini sebagai bank pemerintah yang paling banyak menggelontorkan dana untuk KPR. Jika tidak ada aral melintang, tidak lama lagi BTN akan meluncurkan cabang syariahnya. Dan kabarnya pula, KPR Syariah menjadi produk andalan mereka.

Jika rencana ini terwujud, maka bukan tidak mungkin akan ada banyak dana yang dikucurkan untuk membantu masyarakat memiliki surga di dunia tanpa harus terlibat dengan riba.

Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Majalah Alia

Read More......